Apakah semuanya berubah?
Ngak semua berubah, yang tidak berubah
adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS.
Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian.
Kenapa dirubah segala?
Trus banyak perubahan gak?
Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk