Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur junto Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 35) sebagai Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah adalah Pahandut, kemudian dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah diubah menjadi Palangkaraya.
Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Desember 1959 Nomor Des.52/12/2-206 kedudukan Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan, yang semula berkedudukan di Banjarmasin, pindah ke Palangkaraya. Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 3 kabupaten yaitu Kabupaten Barito, Kapuas dan Kota Waringin.
• Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
• Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten.
Pemekaran Kabupaten/Kota
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Kalimantan Tengah dimekarkan menjadi 1 Kota dan 13 Kabupaten yaitu :
• Kabupaten Barito Utara dengan Ibukota Muara Teweh;
• Kabupaten Murung Raya dengan Ibukota Puruk Cahu;
• Kabupaten Barito Selatan dengan lbukota Buntok;
• Kabupaten Barito Timur dengan lbukota Tamiang Layang;
• Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Ibukota Pangkalan Bun;
• Kabupaten Sukamara dengan lbukota Sukamara;
• Kabupaten Lamandau dengan Ibukota Nanga Bulik;
• Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Ibukota Sampit;
• Kabupaten Seruyan dengan lbukota Kuala Pembuang;
• Kabupaten Katingan dengan Ibukota Kasongan;
• Kabupaten Kapuas dengan Ibukota Kuala Kapuas;
• Kabupaten Gunung Mas dengan Ibukota Kuala Kurun;
• Kabupaten Pulang Pisau dengan Ibukota Pulang Pisau;
di copy/paste dari sumber : Depdagri
Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Desember 1959 Nomor Des.52/12/2-206 kedudukan Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan, yang semula berkedudukan di Banjarmasin, pindah ke Palangkaraya. Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 3 kabupaten yaitu Kabupaten Barito, Kapuas dan Kota Waringin.
• Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
• Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten.
Pemekaran Kabupaten/Kota
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Kalimantan Tengah dimekarkan menjadi 1 Kota dan 13 Kabupaten yaitu :
• Kabupaten Barito Utara dengan Ibukota Muara Teweh;
• Kabupaten Murung Raya dengan Ibukota Puruk Cahu;
• Kabupaten Barito Selatan dengan lbukota Buntok;
• Kabupaten Barito Timur dengan lbukota Tamiang Layang;
• Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Ibukota Pangkalan Bun;
• Kabupaten Sukamara dengan lbukota Sukamara;
• Kabupaten Lamandau dengan Ibukota Nanga Bulik;
• Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Ibukota Sampit;
• Kabupaten Seruyan dengan lbukota Kuala Pembuang;
• Kabupaten Katingan dengan Ibukota Kasongan;
• Kabupaten Kapuas dengan Ibukota Kuala Kapuas;
• Kabupaten Gunung Mas dengan Ibukota Kuala Kurun;
• Kabupaten Pulang Pisau dengan Ibukota Pulang Pisau;
di copy/paste dari sumber : Depdagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar