“Considering this statement, which was written and signed in November 21th 1963, while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were just obtained.”
Benarkah Soekarno meninggalkan harta karun itu? Sekadar mitos atau fakta?
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional.
Berikut ini hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional.
Berikut ini hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau
’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’.
Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol
menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya. Perjanjian The Green
Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21
November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy
(beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan
saksi tokoh negara Swiss William Vouker.
Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil. Hal Ikhwal Perjanjian Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were justobtained.” Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’. Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini.
Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil. Hal Ikhwal Perjanjian Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were justobtained.” Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’. Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini.
Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak
pada Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan
punya negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan
perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam
perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini
berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar
Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang
pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya
dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di
Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun
secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi
pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya
(para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands
sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat
kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah
belakangan hari ketahuan.
Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa,
dimana kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman.
Militer Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan
Belanda ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara
yang tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman. Perang
Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan
Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi
pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali
harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya
disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut,
Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir
bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED
ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai
ekonomi dunia. Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan
AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada
Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI
yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk
memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul
saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak
sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa
negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam
kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian
harta tersebut oleh pihak pemenang perang.
Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !! Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut. Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu.
Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun. Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan.
Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu. Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH. Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil. Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini.
Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !! Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut. Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu.
Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun. Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan.
Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu. Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH. Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil. Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini.
Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya
perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965. Namun pihak-pihak
yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu,
khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat
berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir
politik kedua kepala negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk
jatuh tempo pada 21 November 2965 dengan tujuan menguasai account The
HEF tersebut yang berarti menguasai keuangan dunia perbankan. Target
sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat
konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF
Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan
perjanjian, masih seorang lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno.
Kaki tangan kelompok Zionis Internasional yang sejak awal menentang
kesepakatan perjanjian itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk
menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S
disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi,
Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan
kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran
empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.
Padahal Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat
kepada siapa pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal,
yakni Bung Karno sendiri. Sampai saat ini !! Penjahat Perbankan
Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar Sialnya, CUSIP
Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP
inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang
merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan
surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun
dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat
berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri
dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank
Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500
juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah
account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan
instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World
Bank, The FED dan The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau
dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa
yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ?
102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni +
1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan
para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini. Padahal,
terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage
Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa
2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton,
maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai
pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang
harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas
(31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa
kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !! Mengenai keberadaan
account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang
dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena
keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di
Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan
kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan
kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak.
Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump,
Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko
dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada
rekening khusus tersebut. George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha
untuk membobol account khusus tersebut.
Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut.
Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan
klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral
tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam
perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi
negara mana saja yang menggunakannya. Biaya pembayaran sewa kolateral
yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The
Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan
oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan
operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of
Switzerland (UBS).
Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya.
Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui
50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150
ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II)
menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral
dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS. Dalam point penting
lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat
perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus
membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada
Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun
setelah perjanjian).
Saduran dari : Internet
Puan: Tak ada harta Bung Karno Rp 1,74 triliun di Swiss
Sejumlah media di Austria ramai-ramai memberitakan keberadaan harta milik presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Dalam pemberitaan itu, Soekarno disebut-sebut memiliki warisan senilai
USD 180 juta atau Rp 1,74 triliun yang tersimpan di sebuah bank di Swiss.
Situs surat kabar Austria Krone melaporkan, Rabu (19/12), seorang
mediator keuangan bernama Gustav Jobstmann, asal Austria mengaku dapat
mencairkan dana itu, asal bisa diinvestasikan di negaranya. Dia mengaku
juga dibantu oleh salah satu pewaris harta itu bernama Edy Sukanto.
Terkait pemberitaan tersebut, Puan Maharani
yang juga cucu Bung Karno mengaku tidak tahu ada harta milik kakeknya
yang disimpan di Swiss. Kalau pun ada yang mengatasnamakan keluarga,
belum tentu keturunan dari Soekarno.
“Sepengetahuan yang saya tahu dari ibu saya, Ibu Megawati,
bahwa hal itu tidak ada, dan belum bisa dikatakan ada, dan belum
terbukti, jadi itu yang bisa saya katakan,” ujar Puan Maharani di kantor
Presiden, Rabu (26/12).
Tidak hanya soal harta, pihak yang disebut-sebut Jobstmann sebagai
salah satu pewaris harta bernama Edy Sukanto juga tidak dikenalnya.
Bahkan, dia mengaku tidak pernah mengetahui nama tersebut sejak kecil
hingga beranjak dewasa.
“Kami tidak mengenal siapa dia, dan dia tidak masuk dalam keluarga
Soekarno, sepengetahuan saya sejak saya lahir sebagai cucu Bung Karno,
saya tidak pernah tahu dan mengenal siapa dia,” tandasnya.
Soal kabar ini, Puan mengaku tidak ingin menyelidikinya. “Kami enggak mau terlibat, dan kami tidak mau ikut campur dalam urusan tersebut karena memang enggak ada hubungannya dengan keluarga kami,” tutupnya.