Indonesia, atau disebut Nusantara,
dalam pelajaran Geografi yang menyangkut wilayah rujukan yang sering di
gunakan adalah Atlas. Dengan perkembangan Wilayah (otonomi daerah)
terjadi pemekaran baik, pemekaran wilayah Desa, Kecamatan, Kabupaten,
Provinsi dan bahkan saat SD (thn 80an) mengenal 27 Provinsi dan sampai
sekarang ini 34 provinsi. Berdasarkan Peta Administrasi*,
Peta Administrasi adalah peta yang menginformasikan mengenai batas-batas administatif terkecil suatu wilayah sampai terbesar misalnya, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Negara:
Peta Administrasi adalah peta yang menginformasikan mengenai batas-batas administatif terkecil suatu wilayah sampai terbesar misalnya, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Negara:
Nawa Cita 3:
“membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan”
sumber Kemenkeu 2015
Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dibagi menjadi wilayah-wilayah administrasi :
Mandat Undang-undang
- Pulau besar/Kepulauan : 7 Region
- Provinsi : 34 wilayah
- Kota : 98 wilayah
- Kabupaten : 410 wilayah
- Kecamatan/Distrik : 6.694 wilayah
- Kelurahan : 8.216 wilayah
- Desa : 69.249 wilayah
Dengan
rasa syukur, kerangka
Implementasi UU Desa pada KNPPT (Konsultan Nasional Pengembangan Program Transisi) melaksankan cakupan wilayah Kerja PNPM Mandiri
Perdesaan TA. 2014 (Semoga bisa mengunjungi keseluruhan Provinsi)
- Provinsi : 34 wilayah
- Kabupaten : 403 wilayah
- Kecamatan/Distrik : 5.300 wilayah
- Desa/ Kampung/ Nagari : 73.074 wilayah
dan lokasi
Tahun 2015 mencakup 74.093 Desa yang tersebar di 6.383
kecamatan, 434 Kabupaten Kota dan 33 Provinsi. Dalam mempermudah
pengendalian pelaksanaan program kegiatan, wilayah kerja Barat, Tengah
dan Timur. Agenda Utama 1) Pengakhiran PNPM dan 2) Implementasi
Undang-undang Desa
Mandat Undang-undang
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) mendefinisikan
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi miliknya.
3. UU Desa juga memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut :
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara khususnya Pasal 19 ayat (2) memandatkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Mandat PP 60/2014 Pasal 19 Ayat (1) dimaksud ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
2. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi miliknya.
3. UU Desa juga memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut :
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa.4. Dana Desa merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa yang bersumber dari APBN kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, Dana Desa merupakan perwujudan dari Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas yang intinya adalah Negara menghomati kemandirian Desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.
b. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenagan Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara khususnya Pasal 19 ayat (2) memandatkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Mandat PP 60/2014 Pasal 19 Ayat (1) dimaksud ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
sumber:
POKOK-POKOK KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.(DIREKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA)
- Provinsi : 33 wilayah
- Kabupaten : 443 wilayah
- Kecamatan/Distrik : 6.445 wilayah
- Desa/ Kampung/ Nagari : 74.754 wilayah
Regional I - Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW I)
Provinsi Aceh
Provinsi Aceh
Sumatera Utara
Provinsi Riau
Provinsi Kepulauan Riau
Regional 2-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW II)
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Jambi
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Bengkulu
Provinsi Lampung
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Banten
Regional 3-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW III)
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Utara |
Peta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi Ke-34 di Indonesia
Rapat paripurna DPR hari ini, 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.
Kelima
daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah
Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat,
Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari
Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi
Papua Barat.
Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan
Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini
disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah
(Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah
Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR,
Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara,
tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
“Khusus
pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di
Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II
berharap pencaplokan pulau sipadan dan pulau ligitanseperti
terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi,” terang Agun Gunanjar
dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis
(25/10/2012).
“Berdasarkan
prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang
berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut,”
lanjutnya.
Kalimantan Utara, saat ini merupakan sebuah provinsi termuda di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan.
Provinsi ini adalah hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur
(Provinsi induk) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu
Negara Bagian Sabah dan Serawak (Malaysia Timur).Kalimantan Utara resmi disahkan menjadi provinsi ke-34 dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dan beribukota di Tanjung Selor.
Regional 4-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW IV)
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Bali
Regional 5-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW V)
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Maluku
Regional 6-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW VI)
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Maluku Utara
Regional 7-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW VII)
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar