Per Januari 2018, cara cek BI checking online diubah melalui Sistem Layanan Keuangan Online (SLIK) yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah diperkenalkannya SLIK, Bank Indonesia (BI) sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data.
BI checking yang awalnya diurus oleh BI kini telah sepenuhnya dialihkan ke OJK.
SLIK Menghubungkan OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peralihan tugas dan fungsi ini ditetapkan dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.
Sebelumnya BI memiliki peran pengelolaan, pengaturan, serta pengembangan sistem informasi antar bank.
Namun semenjak 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017 tugas dan fungsi tersebut dialihkan ke OJK.
SLIK yang diperkenalkan oleh OJK kini menghubungkan BI dan LPS untuk lebih memudahkan pertukaran informasi melalui aplikasi.
Informasi yang dapat diakses adalah informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi lain yang berkaitan.
Kelebihan SLIK sebagai Metode Baru Cara BI Checking Online
Sebab tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya.
Jangkauan SLIK tidak sebatas antar bank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan non-bank hingga pengadilan.
Data yang masuk ke dalam SLIK juga lebih terperinci hingga mencatat data utilitas seperti tagihan listrik maupun air.
Selain itu, SLIK juga lebih mudah diakses secara online karena memiliki situs dan aplikasinya sendiri.
Bagi pelaku UMKM, SLIK membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman.
Tahapan Cek BI Checking Online Melalui SLIK
1. Siapkan Dokumen Pendukung Cek BI Checking Online
Debitur perorangan:
- Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI);
- Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspot (untuk WNA); dan
- Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).
Debitur badan usaha:
- NWPW;
- Akta pendirian perusahaan;
- Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus ditambah dengan identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi terlegalisir); dan
- Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).
2. Isi Form Antrian BI Checking Online
Buka situs OJK melalui tautan ini: formulir antrian online OJK.
Melalui tautan tersebut kamu bisa meminta informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrian online.
3. Jam Antrian Online
Layanan antrian online yang dibuka oleh OJK dibagi dalam beberapa sesi berikut ini dan memiliki batas kuota:
- 08:00 – 09:00
- 09:00 – 10:00
- 10:00 – 11:00
- 11:00 – 12:00
- 13:00 – 14:00
- 14:00 – 15:00
Permintaan informasi Debitur SLIK hanya dibuka pada saat hari dan jam kerja saja.
4. Lakukan Verifikasi Data
Nanti kamu akan diminta untuk menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam email untuk menyelesaikan tahap verifikasi data.
Cermati dengan baik isi email supaya terhindar dari kesalahan dan selesaikan tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
5. Cek Email
Saat semua tahapan di atas telah kamu lalui, silahkan cek email masuk.
OJK-SLIK akan mengirimkan informasi Debitur SLIK melalui email.
Jika kamu kebingungan membaca informasi debitur, kamu bisa mencari panduan cara membacanya yang telah disediakan OJK melalui situs resminya.
Lalu, apa itu SLIK OJK?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan.
Semoga artikel ini bermanfaat SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
"SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan," tulis SE tersebut.
Pihak yang wajib menjadi pelapor adalah bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR, dan lembaga pembiayaan. Pihak lain yang dapat menjadi pelapor ialah lembaga keuangan mikro, financial technology (fintech), termasuk koperasi simpan pinjam yang memenuhi syarat dalam POJK PPID SLIK.
Semoga bermanfaat
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar