Rabu, 19 Januari 2022

Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD)


Sejak di terbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah memberikan dukungan yang besar kepada 74.961 desa yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia,  dan lebih  dari  125 juta jiwpenduduk yang tinggal  di desa.  Selama  kurun waktu empat tahun terakhiPemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi berupa Dana Desa yanbersumber  dari APBNdengan jumlah mencapaRp. 187,7 TriliunMelalui kebijakan tersebut, Desa dituntut memilikkapasitas untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa dalaupaya mendoronkemandirian, memperkuat kewenangannya dan mendoronkesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Lokus P3PD 2021





Prioritas Lokus Kemendesa
Lokus 62 Prioritas Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Tahun 2020-2024
Lokus 62 Daerah Tertinggal (DT) Tahun 2020-2024
Lokus 62 Kawasan Transmigrasi (Trans) Tahun 2020-2024




Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi  Undang-Undang No.  6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga.

 

P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar); pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten yang berkinerja baik untuk memperkuat capaian program. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintapusat (baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat,  namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa.

 

Komponen 2

Program P3PD Komponen II yang terbagi ke dalam 5 sub komponen pendampingan tim Tenaga Ahli yaitu 1)Sub komponen 2A dalam aspek Peningkatan kapasitas dan tata kelola pendampingan Desa, 2)Sub komponen 2B terkait Peningkatan kapasitas masyarakat dan sistem akuntabilitas social, 3)Sub komponen 2C1 terkait pengembangan platform pembelajaran digital akademi desa dan pengembangan sistem data terintegrasi, 4)Sub komponen 2C2 terkait Pengembangan inovasi dan pembelajaran masyarakat berbasis digital melalui desa cerdas (smart villages), dan 5) Sub komponen 2D terkait Dukungan teknis dan manajemen program

Lokus2A 2B2C12C2

Tidak ada komentar:

IRID Indeks Resiko Iklim Desa

  Link