Program Penguatan Pemerintahan dan
Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program
pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh
beberapa kementerian dan
lembaga.
P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan
pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah
melalui inovasi pengembangan
sistem peningkatan kapasitas yang
lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis
mekanisme pasar); pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan
umpan-balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten yang berkinerja baik
untuk memperkuat capaian
program. Sistem pendukung
yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan
mendorong
efisiensi di pusat, namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa.
Komponen 2
Program P3PD Komponen II yang terbagi ke dalam 5 sub komponen pendampingan tim Tenaga Ahli yaitu 1)Sub komponen 2A dalam aspek Peningkatan kapasitas dan tata kelola pendampingan Desa, 2)Sub komponen 2B terkait Peningkatan kapasitas masyarakat dan sistem akuntabilitas social, 3)Sub komponen 2C1 terkait pengembangan platform pembelajaran digital akademi desa dan pengembangan sistem data terintegrasi, 4)Sub komponen 2C2 terkait Pengembangan inovasi dan pembelajaran masyarakat berbasis digital melalui desa cerdas (smart villages), dan 5) Sub komponen 2D terkait Dukungan teknis dan manajemen program
Tidak ada komentar:
Posting Komentar