Senin, 23 Mei 2016

Gurindam Dua Belas - Raja Ali Haji

Gurindam secara sederhana memiliki arti sebagai sebuah puisi. Gurindam 12 adalah sekumpulan syair yang diciptakan oleh Raja Ali Haji di Pulau Penyengat. Adapun beliau adalah seorang sastrawan di Kepulauan Riau pada masanya dan diakui sebagai salah satu Pahlawan Nasional.
Mengenai sebab-sebab Raja Ali Haji menciptakan gurindam adalah sebagai mas kawin yang diberikan kepada Engku Puteri Hamidah yang tinggal di Pulau Penyengat. Mas kawin ini dipahatkan di batu marmer sebagai bukti rasa cintanya.
Dalam kata-kata yang termaktub di gurindam tersebut sangat kental sekali nuansa keislaman, dikarenakan gurindam tersebut memang berisi wejangan maupun nasehat yang sangat berguna dan bersifat universal bagi masyarakat, khususnya masyarakat dimana Raja Ali Haji itu tinggal, yaitu masyarakat Melayu. Hal ini dimungkinkan karena dominannya unsur Islam dalam kehidupan bermasyarakat di kebudayaan Melayu sebagai dampak dari lancarnya proses Islamisasi di wilayah tersebut, khususnya kepulauan Riau.

Selasa, 12 April 2016

Pengertian Dan Tinjauan Tentang Learning By Doing


Tinjauan Tentang Learning By Doing

1. Konsep Dasar Model Pembelajaran Learning by Doing
Sebelum membahas lebih dalam mengenai Learning by Doing ada beberapa pendapat tentang pengertian belajar, diantaranya, Hilgard dan Bower dalam bukunya Theories of Learning yang dikutip oleh Purwanto (2002: 84) dalam Psikologi Pendidikan bahwa belajar berhubungan dengan perubahan tingkah laku seseorang terhadap situasi tertentu yang disebabkan oleh pengalaman berulang ulang dalam situasi tersebut, dimana perubahan tingkah laku itu tidak dapat dijelaskan atau dasar kecenderungan respon pembawaan, kematangan, atau keadaan-keadaan sesaat seseorang.
Lebih lanjut Piaget berpendapat seperti yang disadur Dimyati dan Mudjiono (2002: 13-14) bahwa pengetahuan dibentuk oleh individu. Sebab individu melakukan interaksi terus menerus dengan lingkungan yang selalu mengalami perubahan, sehingga fungsi intelek semakin berkembang. Pengetahuan dibangun atas dasar tiga bentuk, yaitu pengetahuan fisik, pengetahuan logika-matematik, dan pengetahuan sosial. Sedangkan prosesnya didasarkan tiga fase, yaitu fase eksplorasi, pengenalan konsep, dan aplikasi konsep. Fase eksplorasi mengarahkan siswa mempelajari gejala dengan bimbingan, fase pengenalan konsep adalah mengenalkan siswa akan konsep yang berhubungan dengan gejala, sedangkan fase aplikasi konsep, siswa menggunakan konsep untuk meneliti gejala lain lebih lanjut.

Jumat, 18 Maret 2016

Back to Basic

Kembali menjadi Programer adalah sekedar hoby, eh....malah sekarang menjadi kerja harian...hahaha veteran xbase, delphi yg masih milik borland....ketika beradaptasi dengan dot.net, ketika
  • The 'Microsoft.ACE.OLEDB.12.0' provider is not registered on the local machine
  • The 'Microsoft.Jet.oledb.4.0' provider is not registered on the local machine
  • etc. 

Problem


 

Solution

Kita butuh change the Solution Platform from "Any CPU" to "x86". :
  1. Klik kanan untuk solusi di Solution Explorer:
  2. Klik untuk Configuration Manager.
  3. Klik untuk melihat Platform yang aktif, jika x86 (64Bit) silahkan dipilih, atau klik New.
     
  4. Pilih x86 pulldown menu sesuai platform:
  5. Compile dan run Aplikasimu....



Selasa, 15 Desember 2015

Ciri Orang Optimis



1. Mengatakan bisa dan mengupayakan
2. Mengatakan siap dan mempersiapkan
3. Mengatakan mampu dan mempertimbangkan
4. Jarang merasa terkejut oleh kesulitan
5. Selalu gembira
6. Mengusahakan perbaikan secara terus menerus dan pembaruan secara teratur
7. Menghentikan pemikiran yang negatif
8. Yakin mempunyai pengetahuaan atas masa depan
9. Menggunakan imajinasi untuk melatih sukses
10. Suka menyampaikan dan bertukar berita baik
11. Senantiasa meningkatkan kekuatan apresiasi

sumber : buku succes with sholat.

Sikap optimistis dapat menjadikan manusia lebih percaya diri dan tidak khawatir akan kehidupan di masa yang akan datang. Memiliki sikap optimistis juga baik bagi kesehatan karena tidak ada beban pikiran yang terlalu dianggap serius.

Kamis, 26 Maret 2015

Formulir SPT Tahunan 2015 Excel (Perubahan Formulir 1770)

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan..
Apakah semuanya berubah?

Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian.

Kenapa dirubah segala?

Trus banyak perubahan gak?

Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk 

Rabu, 21 Januari 2015

Tips mengemballikan ukuran (memory) USB Flashdisk ke semula

Mungkin ada di antara kita yang pernah mengalami perubahan ukuran USB Flashdisk dari ukuran normal penuh menjadi sangat kecil, misal 8 GB menjadi hanya berapa MB atau bahkan 0 KB. Jika mengalami kejadian seperti itu, format Flashdisk kadang bisa menjadi solusi. Tetapi jika format biasa gagal, mungkin bisa menggunakan software alternatif BootIce.

Perubahan ukuran bisa disebabkan oleh virus (malware) yang sengaja merusak partisi yang ada di Flashdisk. Meski virus sudah hilang, tetapi efek ini bisa saja tetap ada. Tetapi bisa jadi perubahan ukuran ini disebabkan oleh faktor lainnya, termasuk juga karena kerusakan hardware, dan yang seperti ini biasanya jalan satu-satunya adalah menukar ke toko (jika garansi masih ada).

Minggu, 21 Desember 2014

GERAKAN TRANSFORMASI PENDAMPING DESA (Rakernas IPPMI 2014)

*Dari Rakernas Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI)

 IPPMI - Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
GERAKAN TRANSFORMASI PENDAMPING DESA
Rukijo: Desa bisa menerima dana lebih dari 2,5 Milyar.”
JAKARTA –Di masa depan desa memiliki sumber daya yang cukup besar untuk mendukung kemandirian masyarakat. Dana tersebut berasal dari tujuh sumber pendapatan yakni APBN, alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan APBD Propinsi/Kab dan Kota, hibah dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. Jika digali dan dikelola dengan benar, desa bisa menerima lebih dari 2,5 Milyar. Demikian disampaikan Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) di Jakarta, 20 Desember 2014.
Namun sayangnya, masyarakat seringkali hanya terfokus pada dana desa yang bersumber dari APBN saja. Padahal seperti diakui Rukijo, penganggaran dana yang berasal dari APBN itu masih menyisakan berbagai ketidakpastian akibat data jumlah desa yang terus berubah. “Data terakhir per 10 Desember adalah 74.045 desa,” ujarnya. 
Selain itu, tidak mudah untuk menghitung alokasi dana per desa yang sering kali memancing ketidaksabaran. Seperti diketahui, alokasi dana desa dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis. “Akibatnya angka yang dihasilkan bisa sangat beragam dan ini berpotensi pada konflik antar kepala desa.”
Sementara itu, di hadapan 200 fasilitator yang berasal dari 30 provinsi, Budiman Sujatmiko mengakui peran penting fasilitator pasca implementasi UU Desa, namun ia mengingatkan perlunya revolusi mental di kalangan para pendamping ini. “UU Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentransformasi wajah desa. Fasilitator dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan itu.”
Hal senada disampaikan oleh Arie Sujito. Menurut Dosen Sosiologi UGM yang juga peneliti IRE ini, pendamping desa tetap diperlukan. Namun mindsetnya harus diubah dari pendamping proyek menjadi pendamping masyarakat, dari fasilitator mekanik menjadi fasilitator organik. “Kalau fasilitator masih mendominasi dan menempatkan masyarakat sebagai obyek, maka sejatinya ia tidak melakukan pemberdayaan, namun kolonialisasi.”
Dalam kesempatan yang sama, Prabawa Eka Soesanta, Badan Diklat Kemendagri dan dewan pakar IPPMI mengingatkan kembali tentang kredo fasilitator yakni pergi kepada masyarakat, tinggal bersama mereka, cintai mereka, layani mereka, belajar dari mereka, bekerja dengan mereka dan mulai dari apa yang mereka miliki. “Fasilitator adalah motivator, dinamisator dan katalisator bagi masyarakat, “pungkas Prabawa.

Dalam Rakernas ini, IPPMI mengeluarkan dua rekomendasi penting yaitu mendesak Presiden Jokowi memastikan implementasi UU Desa tahun 2015 melalui penguatan desa dan pendampingan, serta memberi perhatian khusus pada aset-aset yang berasal dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis desa. Kedua, pendampingan masyarakat desa ke depan harus mempertimbangkan kompetensi, dan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan karakteristik wilayah perdesaan dan komunitas yang didampingi.   


Jakarta, 19-21 Des 2014, Rakernas IPPMI: Sebagai salah satu Organisasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat terbesar di Indanesia saat ini, terus berupaya meningkatkan kualitas anggota untuk berperan dalam memajukan Kemandirian Bangsa melalui Pemberdayaan Masyarakat dan sebagai salah satu induk organisasi Fasilitator/Pendamping Pemberdayaan Masyarakat, maka IPPMI menyelenggarakan kegiatan Dialog Nasionai "Transformasi peran Fasilitator/ Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Mewujudkan Nawa Cita Ke-Tiga" Kegiatan pelaksanaan di Hotel Gren Alia Prapatan, Jl. Prapatan No. 28 Kwitang, Jakarta Pusat.


Teman-teman MIS (Management Information System) sebagai bagian dari pelaku Pemberdayaan Masyarakat Desa turut berpartisipasi dalam Rakernas ini. Sebagian ada yang memimpin DPD di Provinsi dan menjadi anggota baik di daerah maupun di pusat DPN. Sebagai wujud nyata peran dan partisipasti aktif IPPMI dalam mengembangkan dan mendorong Gerakan Pemberdayaan Masyarakat sebagai platform perjuangan, maka implementasi UU Desa merupakan momentum bagi organisasi dan kader-anggota IPPMI melakukan transformasi peran dan tugas pendampingan serta momentum mendorong berbagai kebijakan penting dalam rangka implementasi UU Desa.

Penetapan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya disebut UU Desa, diyakini akan membawa dampak yang besar dalam praktik pemerintahan dan pembangunan desa. UU Desa dibentuk atas paradigma yang memadukan perspektif desa sebagai kesatuan masyarakat yang memerintah dirinya sendiri (self governing community) dengan desa sebagai unit pemerintah dalam hirarki pemerintahan (self local government). Hal itu menandai babak baru sistem pemerintahan desa. Desa bukan lagi bagian dari struktur subordinasi pemerintahan diatasnya (kabupaten/kota) namun demikian desa adalah daerah otonom dengan dalam UU Desa didefinisikan sebagai “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia” (UU No 6 Psl 1).

UU Desa memberikan komitmen yang besar untuk memandirikan desa dan menyejahterakan masyarakat desa, serta visi dan semangat untuk mendorong perubahan desa menuju kehidupan ber-desa yang lebih
maju, kuat, mandiri, dan demokratis. Guna mewujudkan idealita itu, UU Desa melakukan pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan pemerintahan, keuangan, dan pembangunan desa, pembangunan perdesaan, pemberdayaan masyarakat, serta pengakuan terhadap desa adat.

UU Desa mendefinisikan pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Adanya peningkatan dan atau perubahan sikap, keterampilan, dan kesadaran masyarakat tidak dapat dibangun tanpa pendampingan yang sesuai dan dibangun sebagai sebuah gerakan bersama masyarakat yang didampingi. Pemerintahan Jokowi-JK dalam visi-misinya telah menetapkan 9 Agenda Prioritas (Nawa Cita) khususnya pada agenda ke 3 tentang komitmen untuk mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Serta melakukan pengembangan kapasitas dan pendampingan desa secara berkelanjutan.

Implementasi UU Desa jelas sangat berbeda dengan implementasi program/proyek. Implementasi UU Desa merupakan gerakan kesadaran masyarakat desa untuk membangun sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada. Gerakan partisipasi masyarakat hanya bisa diorganisir oleh masyarakat desa sendiri yang didahului oleh gerak kesadaran untuk maju dan berkembang. Hal ini membutuhkan paradigm baru pendampingan dan karenanya para pendamping juga harus membangun kesadaran dan paradigma baru yang tidak apolitis dan menjalankan peran pendampingan sesuai kompetensi dasar untuk kaderisasi, pengorganisasian dan peningkatan kapasitas.

Organisasi IPPMI yang beranggotakan Pelaku pemberdayaan Masyarakat yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, dan terdapat anggota +/- 15.000 orang, memiliki tugas yaitu sebagai (1) Wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan,dan pengembangan kapasitas pelaku pemberdayaan m syarakat; (2) Wadah koordinasi antara pelaku pemberdayaan masyarakat dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, swasta, pemerintah dan lembaga internasional; (3) Wadah penyalur kepentingan dan aspirasi pelaku pemberdayaan masyarakat.

Mengingat pentingnya membangun kesadaran baru dari para pelaku pemberdayaan, khususnya anggota IPPMI yang sebagian besar adalah pendamping pemberdayaan masyarakat, maka dibutuhkan kesepahaman dan kesadaran bersama untuk secara individu dan organisasi melakukan transformasi peran serta peningkatan kompetensi pendampingan sesuai dinamika sebagaimana diamanatkan UU Desa. Untuk itu IPPMI akan melaksanakan Rapat Kerja dan Dialog Nasional dengan pemangku kebijakan terkait implementasi UU Desa pada tanggal 19-21 Desember 2014 di Jakarta.





(sumber IPPMI.org)
IPPMI adalah wadah berhimpunnya para pelaku pemberdayaan masyarakat dan yang bekerja secara profesional dalam pemberdayaan masyarakat. Tanggung jawab anggota untuk segera merumuskan : STANDAR KOMPETENSI, STANDAR PERILAKU dan STANDAR PROFESI ..sudah banyak pelatihan, penguatan kapasitas, pengalaman praktek secara profesional, interaksi dengan berbagai aras masyarakat, serapan pengetahuan dan pembelajaran yang bisa disarikan menjadi STANDAR KOMPETENSI, STANDAR PERILAKU dan STANDAR PROFESI.  


CV Database Hub Platform Digital

Platform digital untuk mempermudah pelamar kerja dan konsultan ahli dalam menyusun biodata, mengunggah berkas, serta menyesuaikan CV standar...