Kebijakan Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 mencakup penganggaran dan pengalokasian. Penganggaran Dana Desa diawali dengan Indikasi Kebutuhan Dana Desa yang disusun oleh DJPK selaku PPA BUN Pengelola TKD dan disampaikan kepada DJA paling lambat Februari, sebagai dasar dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN. Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan kewenangan desa, prioritas nasional, hasil pengalihan belanja K/L, serta kemampuan keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN TA 2026, pagu DD ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, terdiri atas Rp25 triliun pagu reguler dan Rp34,57 triliun untuk dukungan implementasi KDMP. Pengalokasian dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan status desa, kemiskinan, kinerja, risiko iklim, dan kondisi geografis. Dari 75.266 desa, terdapat 6 desa yang tidak dialokasikan DD karena tidak memenuhi kriteria administratif dan eksistensi wilayah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan pemerataan pembangunan desa.
Langganan:
Postingan (Atom)
Sebaran Dana Desa Tahun 2026
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 mencakup penganggaran dan pengalokasian. Penganggaran Dana Desa diawali dengan Indikasi Kebu...
-
Barangkali hampir semua pengguna Smartphone canggih memiliki akun WhatsApp. Untuk menjalin komunikasi, Itu jelas. Pernahkah kita merasa te...
-
Tinjauan Tentang Learning By Doing 1. Konsep Dasar Model Pembelajaran Learning by Doing Sebelum membahas lebih dalam mengenai Learn...
-
8 Cara Menghapus Partisi Recovery di Windows 10 Cara hapus partisi haMenghapus Partisi Recovery di Windows 10 – Saat kita menginstal sis...