Kebijakan Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 mencakup penganggaran dan pengalokasian. Penganggaran Dana Desa diawali dengan Indikasi Kebutuhan Dana Desa yang disusun oleh DJPK selaku PPA BUN Pengelola TKD dan disampaikan kepada DJA paling lambat Februari, sebagai dasar dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN. Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan kewenangan desa, prioritas nasional, hasil pengalihan belanja K/L, serta kemampuan keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN TA 2026, pagu DD ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, terdiri atas Rp25 triliun pagu reguler dan Rp34,57 triliun untuk dukungan implementasi KDMP. Pengalokasian dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan status desa, kemiskinan, kinerja, risiko iklim, dan kondisi geografis. Dari 75.266 desa, terdapat 6 desa yang tidak dialokasikan DD karena tidak memenuhi kriteria administratif dan eksistensi wilayah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan pemerataan pembangunan desa.
Pagu nasional Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp71 triliun. Anggaran ini diatur melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025
Berikut adalah rincian fokus alokasi dan aturan penggunaan Dana Desa:
1. Prioritas Penggunaan Anggaran
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem dan jaring pengaman sosial.
- Ketahanan Pangan & Koperasi: Porsi besar didorong untuk mendukung ketahanan pangan mandiri serta implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Layanan Kesehatan: Penyediaan layanan dasar skala desa, termasuk intervensi pencegahan dan penanganan stunting.
- Infrastruktur & Lingkungan: Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemeliharaan jalan serta penguatan desa tangguh bencana.
- Operasional Pemerintah: Alokasi maksimal 3% dari total pagu untuk mendukung operasional pemerintahan desa.
2. Larangan Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan regulasi, dana desa dilarang keras digunakan untuk:
Berdasarkan regulasi, dana desa dilarang keras digunakan untuk:
- Pembayaran honor/gaji kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
- Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding ke luar kabupaten/kota.
- Perjalanan dinas aparatur desa ke luar daerah.
- Pembayaran iuran jaminan sosial (seperti BPJS) bagi aparatur desa.
- Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).
Setiap besaran pagu yang diterima oleh masing-masing desa bervariasi sesuai dengan perhitungan Alokasi Dasar, Alokasi Formula, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Afirmasi. Untuk besaran pasti pagu di wilayah Anda, silakan merujuk pada dokumen APBDes masing-masing atau melalui portal resmi JDIH Kementerian Keuangan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar