Rabu, 02 Juli 2014

Ayo Nyoblos...(Kaum Urban)



Sebagai Warga negara yang baik, Saya ingin berpartisipasi dalam pemilu Presiden 9 Juli 2014. Tetapi saat ini saya bekerja di Jakarta, padahal KTP saya KTP Semarang, dimana jika saya ingin mencoblos, ya harus di Semarang. Lalu saya pun mencari informasi bagaimana agar saya tidak perlu pulang ke Semarang dan bisa mencoblos di Jakarta.

Mendaftar formulir A5 Bagi Pemilih

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, PEMILU presiden dan wakil presiden tidak harus dilokasi domisili atau untuk mengurus proses Pindah Lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) tidak perlu ke KPUD, tetapi bisa ke Kantor Kelurahan terdekat. Seminggu yang lalu 29 Juni 2014 saya mencoba ke RT untuk minta formulir yang di maksud, berdasar info, langsung saja ke Panitia TPS di kampung, dan ternyata saya BERHASIL untuk pindah lokasi TPS dengan formulir A5. Melalui kantor kelurahan ternyata prosesnya lebih CEPAT dan MUDAH daripada ke KPUD. Disini saya akan membagikan pengalaman saya tadi siang, bagaimana proses yang saya lakukan sampai saya memperoleh surat PEMILU.


Cek Apakah Anda Sudah Termasuk Dadalm Daftar Pemilih Tetap. Karena sistem KTP sekarang adalah e-KTP, maka untuk mengetahui apakah anda sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) langsung bisa dilakukan secara online, dimana hanya perlu memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) / Nomor KTP ke link berikut : data.kpu.go.id


Cari Info TPS Yang Anda Inginkan. Anda bisa pindah ke Lokasi TPS yang anda Inginkan, bukan hanya pindah TPS ke tempat domisili Anda. Seperti yang saya lakukan dengan rekan-rekan kerja saya yang rata-rata berasal dari luar Jakarta. Kami sepakat untuk nyoblos bareng ke TPS yang berada di depan Kantor, yaitu TPS 031 Bangka, Mampang Prapatan. Walaupun kami berbeda-beda domisili, tetapi kami bisa melakukan pencoblosan di TPS yang kami inginkan. Lalu Catat Alamat Lengkap TPS tersebut (Desa, RT/RW, Kelurahan, dsb)

Cari Info Kantor Kelurahan TPS Yang Bersangkutan. Karena TPS yang akan kami gunakan berada di Kelurahan Bangka, maka kami mencari info alamat serta kontak Kantor Kelurahan Bangka (dekat SMA 60). Kami menghubungi kantor kelurahan tersebut terlebih dahulu untuk memastikan apakah bisa melakukan proses pindah TPS, setelah mendapat kepastian bahwa bisa, maka kami membuat janji untuk pergi ke kantor kelurahan jam 15.30. Perlunya membuat janji dahulu adalah untuk memastikan bahwa petugas yang mengurus proses pindah TPS bisa ditemui di kantor kelurahan, karena berdasarkan pengalaman teman saya yang lain, dia ke kantor kelurahan, tetapi petugas yang mengurus tidak ada, dan dia pun harus mengurus besoknya lagi. Jangan lupa Bertanya Kapan Kantor kelurahan Buka dan kapan Tutup.

Siapkan KTP Dan Foto Copynya. Selain KTP dan fotocopyannya, alat tulis juga perlu.

Ke Kantor Kelurahan. Setelah semuanya siap, langsung saja ke kantor kelurahan, dan langsung temui petugas atau panitia Pemilu, dan proses pindah TPS bisa dimulai. Proses ini tidak lama tadi, memakan waktu total kira-kira hanya 15 menit. Dari Proses ini, Anda akan mendapatkan Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri). Surat inilah yang harus ditunjukkan ke panitia pemilu pada TPS yang diinginkan tanggal 9 juli nanti.


Siap Coblos 9 Juli 2014. Surat diatas, harus dibawa ketika Pemilu 9 Juli 2014 ke TPS. Jangan lupa Lampirkan Fotocopy KTP


Tidak ada komentar:

IRID Indeks Resiko Iklim Desa

  Link