Sebagai Warga negara yang baik,
Saya ingin berpartisipasi dalam pemilu Presiden 9 Juli 2014. Tetapi saat ini
saya bekerja di Jakarta, padahal KTP saya KTP Semarang, dimana jika saya ingin
mencoblos, ya harus di Semarang. Lalu saya pun mencari informasi bagaimana agar
saya tidak perlu pulang ke Semarang dan bisa mencoblos di Jakarta.
Mendaftar formulir A5 Bagi Pemilih
Cek Apakah Anda Sudah Termasuk
Dadalm Daftar Pemilih Tetap. Karena sistem KTP sekarang adalah e-KTP, maka untuk
mengetahui apakah anda sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
langsung bisa dilakukan secara online, dimana hanya perlu memasukkan NIK (Nomor
Induk Kependudukan) / Nomor KTP ke link berikut : data.kpu.go.id
Cari Info TPS Yang Anda Inginkan.
Anda bisa pindah ke Lokasi TPS yang anda Inginkan, bukan hanya pindah TPS ke
tempat domisili Anda. Seperti yang saya lakukan dengan rekan-rekan kerja saya
yang rata-rata berasal dari luar Jakarta. Kami sepakat untuk nyoblos bareng ke
TPS yang berada di depan Kantor, yaitu TPS 031 Bangka, Mampang Prapatan.
Walaupun kami berbeda-beda domisili, tetapi kami bisa melakukan pencoblosan di
TPS yang kami inginkan. Lalu Catat Alamat Lengkap TPS tersebut (Desa, RT/RW,
Kelurahan, dsb)
Cari Info Kantor Kelurahan TPS
Yang Bersangkutan. Karena TPS yang akan kami gunakan berada di Kelurahan Bangka,
maka kami mencari info alamat serta kontak Kantor Kelurahan Bangka (dekat SMA
60). Kami menghubungi kantor kelurahan tersebut terlebih dahulu untuk
memastikan apakah bisa melakukan proses pindah TPS, setelah mendapat kepastian
bahwa bisa, maka kami membuat janji untuk pergi ke kantor kelurahan jam 15.30.
Perlunya membuat janji dahulu adalah untuk memastikan bahwa petugas yang mengurus
proses pindah TPS bisa ditemui di kantor kelurahan, karena berdasarkan
pengalaman teman saya yang lain, dia ke kantor kelurahan, tetapi petugas yang
mengurus tidak ada, dan dia pun harus mengurus besoknya lagi. Jangan lupa
Bertanya Kapan Kantor kelurahan Buka dan kapan Tutup.
Siapkan KTP Dan Foto Copynya.
Selain KTP dan fotocopyannya, alat tulis juga perlu.
Ke Kantor Kelurahan.
Setelah semuanya siap, langsung saja ke kantor kelurahan, dan langsung temui
petugas atau panitia Pemilu, dan proses pindah TPS bisa dimulai. Proses ini
tidak lama tadi, memakan waktu total kira-kira hanya 15 menit. Dari Proses ini,
Anda akan mendapatkan Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan Dalam
Negeri). Surat inilah yang harus ditunjukkan ke panitia pemilu pada TPS yang
diinginkan tanggal 9 juli nanti.
Siap Coblos 9 Juli 2014. Surat diatas, harus dibawa ketika Pemilu 9 Juli 2014 ke TPS. Jangan lupa Lampirkan Fotocopy KTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar