Peta Administrasi adalah peta yang menginformasikan mengenai batas-batas administatif terkecil suatu wilayah sampai terbesar misalnya, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Negara:
Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dibagi menjadi wilayah-wilayah administrasi :
- Pulau besar/Kepulauan : 7 Region
- Provinsi : 34 wilayah
- Kota : 98 wilayah
- Kabupaten : 410 wilayah
- Kecamatan/Distrik : 6.694 wilayah
- Kelurahan : 8.216 wilayah
- Desa : 69.249 wilayah
Dengan rasa syukur telah 1,5 thn ini, kami memiliki kesempatan untuk dapat mengunjungi provinsi-provinsi ketika melakukan Monev dalam kerangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan sebagai pelaku di tingkat Nasional, yang sebelumnya mendapat kepercayaan selama kurang lebih 4 thn di tingkat Provinsi. Cakupan wilayah Kerja PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014 (Semoga bisa mengunjungi keseluruhan Provinsi)
- Provinsi : 34 wilayah
- Kabupaten : 403 wilayah
- Kecamatan/Distrik : 5.300 wilayah
- Desa/ Kampung/ Nagari : 73.074 wilayah
Regional I
Provinsi Aceh
Provinsi Aceh
Sumatera Utara
Provinsi Riau
Provinsi Kepulauan Riau
Regional 2
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Jambi
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Bengkulu
Provinsi Lampung
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Banten
Regional 3
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Utara |
Peta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi Ke-34 di Indonesia
Rapat paripurna DPR hari ini, 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.
Kelima daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
“Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau sipadan dan pulau ligitanseperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi,” terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
“Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut,” lanjutnya.
Kalimantan Utara, saat ini merupakan sebuah provinsi termuda di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini adalah hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur (Provinsi induk) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak (Malaysia Timur).Kalimantan Utara resmi disahkan menjadi provinsi ke-34 dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dan beribukota di Tanjung Selor.
Regional 4
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Bali
Regional 5
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Maluku
Regional 6
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Maluku Utara
Regional 7
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar