Selasa, 12 Agustus 2014

NKRI : Mencintai Indonesia dengan cara berbeda....

Indonesia, atau disebut Nusantara, dalam pelajaran Geografi yang menyangkut wilayah rujukan yang sering di gunakan adalah Atlas. Dengan perkembangan Wilayah (otonomi daerah) terjadi pemekaran baik, pemekaran wilayah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan bahkan saat SD (thn 80an) mengenal 27 Provinsi dan sampai sekarang ini 34 provinsi. Berdasarkan Peta Administrasi*,
Peta Administrasi adalah peta yang menginformasikan mengenai b
atas-batas administatif terkecil suatu wilayah sampai terbesar misalnya, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Negara:


Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dibagi menjadi wilayah-wilayah administrasi :

  • Pulau besar/Kepulauan : 7  Region
  • Provinsi : 34 wilayah
  • Kota : 98 wilayah
  • Kabupaten : 410 wilayah
  • Kecamatan/Distrik : 6.694 wilayah
  • Kelurahan : 8.216 wilayah
  • Desa : 69.249 wilayah
Dengan rasa syukur telah 1,5 thn ini, kami memiliki kesempatan untuk dapat mengunjungi provinsi-provinsi ketika melakukan Monev dalam kerangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan sebagai pelaku di tingkat Nasional, yang sebelumnya mendapat kepercayaan selama kurang lebih 4 thn di tingkat Provinsi. Cakupan wilayah Kerja PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014 (Semoga bisa mengunjungi keseluruhan Provinsi)
  • Provinsi : 34 wilayah
  • Kabupaten : 403 wilayah
  • Kecamatan/Distrik : 5.300 wilayah
  • Desa/ Kampung/ Nagari : 73.074 wilayah
Di tahun 2014 ini kita akan berbagi terkait Peta wilayah, Adapun peta wilayah Indonesia sebagai berikut:
Regional I
Provinsi Aceh





Sumatera Utara



Provinsi Riau



Provinsi Kepulauan Riau



Regional 2
Provinsi Sumatera Barat


Provinsi Jambi


Provinsi Sumatera Selatan



Provinsi Bengkulu


Provinsi Lampung

Provinsi Bangka Belitung


Provinsi Banten

Regional 3
Provinsi Jawa Barat

Provinsi Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Utara
Peta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi Ke-34 di Indonesia
Rapat paripurna DPR hari ini, 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.
Kelima daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
“Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau sipadan dan pulau ligitanseperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi,” terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
“Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut,” lanjutnya.

Kalimantan Utarasaat ini merupakan sebuah provinsi termuda di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini adalah hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur (Provinsi induk)  yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian  Sabah  dan  Serawak (Malaysia Timur).Kalimantan Utara resmi disahkan menjadi provinsi ke-34 dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dan beribukota di Tanjung Selor.

Regional 4
Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur

Provinsi Bali


Regional 5
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Barat

Provinsi Maluku


Regional 6
Provinsi Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tenggara

Provinsi Gorontalo

Provinsi Maluku Utara



Regional 7
Provinsi Papua Barat


Provinsi Papua




Tidak ada komentar:

IRID Indeks Resiko Iklim Desa

  Link