Selasa, 08 Maret 2022

Wow Keren

 Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” 




https://covid19.go.id/artikel/2022/03/08/surat-edaran-kasatgas-nomor-11-tahun-2022

Banda Neira

Banda Neira, Kab. Maluku Tengah Prov. Maluku Jakarta, Perjalanan Udara dengan GIA dari Bandara International Soekarno-Hatta Jakarta ke Ambo...