Kamis, 26 Maret 2015

Formulir SPT Tahunan 2015 Excel (Perubahan Formulir 1770)

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan..
Apakah semuanya berubah?

Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian.

Kenapa dirubah segala?

Trus banyak perubahan gak?

Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk 

Banda Neira

Banda Neira, Kab. Maluku Tengah Prov. Maluku Jakarta, Perjalanan Udara dengan GIA dari Bandara International Soekarno-Hatta Jakarta ke Ambo...