Kamis, 26 Maret 2015

Formulir SPT Tahunan 2015 Excel (Perubahan Formulir 1770)

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan..
Apakah semuanya berubah?

Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian.

Kenapa dirubah segala?

Trus banyak perubahan gak?

Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk 
Pengisiannya  dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2014 dan seterusnya.
jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 S tinggal mengisi SPT saja berikut dilampirkan bukti potong, untuk mulai tahun ini ada lampiran lagi yang harus di isi lho..


Hayo masih ingat kan tentang masing-masing SPT Tahunan tersebut? Atau sudah lupa? Biar kita gali lagi memori terkait ini yah,


Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Jadi kalau punya usaha misal jual pulsa di rumah maka pake ini, intinya kalau tidak hanya mendapat penghasilan dari sebagai pegawai maka menggunakan formulir ini.

Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
  2. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
  3. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Inti dari yang wajib pake formulir ini adalah kerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan atau penghasilan bruto setahun lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Formulir SPT 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
  1. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  2. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Wajib Pajak yang menggunakan formulir ini adalah penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja.

Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt comment-60jt--="">

SPT TahunanOrang Pribadi
sudah dipotong/ sudah bayar, masih harus melaporkan lagi, pelayanan publik kapan pajak laporan ke rakyat...ya?! (Bukan Nagih saja, minimal lap tahun lau disertakan dalam pemberitahuan) ketika sudah menerima bukti pemotongan harus!nya mereka yang laporan ke kita...bukan sebaliknya....
  1. SPT Tahunan 1770
  2. SPT Tahunan 1770 S
  3. SPT Tahunan 1770 SS

Tidak ada komentar:

Banda Neira

Banda Neira, Kab. Maluku Tengah Prov. Maluku Jakarta, Perjalanan Udara dengan GIA dari Bandara International Soekarno-Hatta Jakarta ke Ambo...