Sabtu, 29 Oktober 2016

Perwujudan Nawa Cita 3: Lokus & Fokus dalam Kerangka NKRI

Indonesia, atau disebut Nusantara, dalam pelajaran Geografi yang menyangkut wilayah rujukan yang sering di gunakan adalah Atlas. Dengan perkembangan Wilayah (otonomi daerah) terjadi pemekaran baik, pemekaran wilayah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan bahkan saat SD (thn 80an) mengenal 27 Provinsi dan sampai sekarang ini 34 provinsi. Berdasarkan Peta Administrasi*,
Peta Administrasi adalah peta yang menginformasikan mengenai b
atas-batas administatif terkecil suatu wilayah sampai terbesar misalnya, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Negara:
 Nawa Cita 3:

“membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa

dalam kerangka negara kesatuan”

 sumber Kemenkeu 2015
Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dibagi menjadi wilayah-wilayah administrasi :
  • Pulau besar/Kepulauan : 7  Region
  • Provinsi : 34 wilayah
  • Kota : 98 wilayah
  • Kabupaten : 410 wilayah
  • Kecamatan/Distrik : 6.694 wilayah
  • Kelurahan : 8.216 wilayah
  • Desa : 69.249 wilayah
Dengan rasa syukur, kerangka Implementasi UU Desa pada KNPPT (Konsultan Nasional Pengembangan Program Transisi) melaksankan cakupan wilayah Kerja PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014 (Semoga bisa mengunjungi keseluruhan Provinsi)
  • Provinsi : 34 wilayah
  • Kabupaten : 403 wilayah
  • Kecamatan/Distrik : 5.300 wilayah
  • Desa/ Kampung/ Nagari : 73.074 wilayah
dan lokasi Tahun 2015 mencakup 74.093 Desa yang tersebar di 6.383 kecamatan, 434 Kabupaten Kota dan 33 Provinsi. Dalam mempermudah pengendalian pelaksanaan program kegiatan, wilayah kerja Barat, Tengah dan Timur. Agenda Utama 1) Pengakhiran PNPM dan 2) Implementasi Undang-undang Desa
 
 Mandat Undang-undang



1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi miliknya.

3. UU Desa juga memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut :
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa.

b. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenagan Desa,  bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. 
4. Dana Desa merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa yang bersumber dari APBN kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, Dana Desa merupakan perwujudan dari Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas yang intinya adalah Negara menghomati kemandirian Desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara khususnya Pasal 19 ayat (2) memandatkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

6.      Mandat PP 60/2014 Pasal 19 Ayat (1) dimaksud ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015  tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.




sumber: 
POKOK-POKOK KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.(DIREKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA)

Lokus Tahun 2016 :
  • Provinsi : 33 wilayah
  • Kabupaten : 443 wilayah
  • Kecamatan/Distrik : 6.445 wilayah
  • Desa/ Kampung/ Nagari : 74.754 wilayah

Di tahun 2016 ini kita akan berbagi terkait Peta wilayah, Adapun peta wilayah Indonesia sebagai berikut:
Regional I - Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW I)
Provinsi Aceh





Sumatera Utara



Provinsi Riau



Provinsi Kepulauan Riau



Regional 2-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW II)
Provinsi Sumatera Barat


Provinsi Jambi


Provinsi Sumatera Selatan



Provinsi Bengkulu


Provinsi Lampung

Provinsi Bangka Belitung


Provinsi Banten

Regional 3-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW III)
Provinsi Jawa Barat

Provinsi Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Utara
Peta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi Ke-34 di Indonesia
Rapat paripurna DPR hari ini, 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.
Kelima daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
“Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau sipadan dan pulau ligitanseperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi,” terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
“Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut,” lanjutnya.

Kalimantan Utarasaat ini merupakan sebuah provinsi termuda di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini adalah hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur (Provinsi induk)  yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian  Sabah  dan  Serawak (Malaysia Timur).Kalimantan Utara resmi disahkan menjadi provinsi ke-34 dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dan beribukota di Tanjung Selor.

Regional 4-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW IV)
Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur

Provinsi Bali


Regional 5-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW V)
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Barat

Provinsi Maluku


Regional 6-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW VI)
Provinsi Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tenggara

Provinsi Gorontalo

Provinsi Maluku Utara



Regional 7-Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW VII)
Provinsi Papua Barat


Provinsi Papua




Tidak ada komentar:

Banda Neira

Banda Neira, Kab. Maluku Tengah Prov. Maluku Jakarta, Perjalanan Udara dengan GIA dari Bandara International Soekarno-Hatta Jakarta ke Ambo...